Pasal 1 Untuk merangsang partisipasi para pemuda ikut aktif mensukseskan jalur-jalur pemerataan, maka waktu berpacaran ditetapkan minimal 45 menit dan maksimal semalam suntuk.
Lewat dari batas waktu itu mereka harus berpisah atau dinikahkan di depan hansip.
Pasal ini dimaksud agar pemerataan kenikmatan dapat diwujudkan.
Mereka yang belum punya pacar akan memperoleh pasangan.
Pasal 2
Selama dollar amerika masih goncang, yang secara otomatis mempengaruhi nilai nominal setiap wanita, maka pemberian kepada pacar ditetapkan paling murah sepasang sandal jepit dan paling mahal sebuah mercy.
Pasal ini dimaksud agar pemuda mulai menghayati pola hidup sederhana.
Pasal 3
Pemuda yang mengunjungi pacar dilarang keras membawa oleh-oleh untuk calon mertua.
Pasal ini dimaksud agar kebiasaan para mertua yang menjadikan menantunya sapi perahan dapat dihilangkan secara berangsur-angsur.
Karena menurut penyelidikan mertua adalah singkatan dari ‘merongrong sampai tua’.
Pasal 4
Untuk mensukseskan program kesehatan nasional bahwa sejak tahun 1980 Indonesia harus terbebas dari penyakit sariawan, maka remaja yang sedang bermesraan dilarang keras berciuman dengan cara adu mulut dg mulut.
Kalau mau ciuman cukup adu dengkul dengan dengkul.
Pasal 5
Untuk memelihara normalisasi kampung pacar pria dilarang keras memasukkan benda yang keras kedalam lobang yang ada dipermukaan kulit kekasihnya.
Dengan kata lain pacar pria dilarang keras mengkorek upil ataupun mengkorek kuping kekasihnya.
Pasal 7
Remaja yang bermesraan dilarang keras berkeliaran di tempat-tempat umum diatas jam 4 subuh.
Barang siapa yang melanggar undang-undang ini akan dituntut didepan tembok.
Pacar pria bisa dijatuhi hukum potong sedang wanitanya hukum sumbat.
Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dikemudian hari kalau ada anggarannya.
0 komentar:
Posting Komentar