Senin, 19 November 2012

Giliran ABAS Tolak Qanun Wali Nanggroe


BANDA ACEH - Pengesahan Lembaga Qanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mendapat penolakan massa Gayo Merdeka, kini giliran massa yang tergabung dalam Aneuk Barat Selatan (ABAS) juga melakukan penolakan serupa dalam satu aksi unjuk di Gedung DPRA, Rabu (14/11) siang.

Belasan massa yang memulai aksinya sekira pukul 11.00 WIB Rabu siang itu mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Meski sempat tertahan di pintu gerbang Gedung DPRA, tapi semangat pengunjuk rasa menyuarakan aspirasinya tampak tidak terbendung.

Selain berorasi, demonstran juga mengusung sejumlah poster dan spanduk, di antaranya bertuliskan: Wali Nanggroe bukan Solusi! Qanun Wali Nanggroe bukan Jawaban! Bubarkan Qanun Wali Nanggroe! Poster lainnya bertuliskan: Adat bak ureung mbong, qanun keu piasan, hukom keu ureung teuga, reusam keu mita beulanja.

Juru bicara ABAS, Khadafi Syah dalam orasinya mengungkapkan penyataan sikap ABAS, yakni menolak Qanun Wali Nanggroe yang disahkan pada 2 November lalu, yang dinilainya sarat dengan kepentingan kelompok tertentu di Aceh. Selain itu, ia juga menolak segala bentuk identitas daerah yang berpotensi konflik di Aceh serta mendesak Mendagri untuk tidak mengesahkan qanun itu.

“Kami menolak Qanun Wali Nanggroe. Karena ada beberapa pasal di dalamnya yang tidak jelas, sarat kepentingan dan diskriminatif, seperti tidak dicantumkan syarat baca Alquran untuk menjadi Wali Nanggroe dan pada BAB V Pasal 69 tentang prasyarat Wali Nanggroe point C menyebutkan berbahasa Aceh dengan fasih dan baik. Ini jelas-jelas dikriminatif,” kata Khadafi dalam orasinya.

“Jika Qanun Wali Nanggroe tetap disahkan, ujarnya, maka ABAS juga bertekad kuat ingin memisahkan diri dari Aceh,” tambah Khadafi dengan suara lantang. 

Para demonstran ABAS yang merupakan massa gabungan dari Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue itu, akhirnya diizinkan masuk ke kompleks Gedung DPRA dan diterima oleh Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, serta Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) Abdullah Saleh.

Dalam kesempatan itu Abdullah Saleh menjelaskan kepada para demonstran bahwa Lembaga Wali Nanggroe itu bentuk kesepakatan (MoU) di Helsinki 15 Agustus 2005 lalu, antara Pemerintah RI dan GAM yang kemudian dituangkan dalam UUPA. “Tidak adanya ketentuan baca Quran dalam Qanun Wali Nanggroe, karena Wali Nanggroe dipilih oleh Lembaga Wali Nanggroe yaitu tuha peut, tuhan lapan, dan majelis fatwa,” katanya.

“Pemilihan dilakukan oleh Lembaga Wali Nanggroe dan tidak seperti pemilihan seorang Kepala Pemerintahan di Aceh, jadi polanya berbeda. Demikian juga dengan bahasa Aceh yang fasih dan baik, maksudnya adalah semua bahasa yang ada di Aceh, mulai Bahasa Gayo, Simeulue, Jamee, serta seluruh bahasa di Aceh,” tambah Abdullah Saleh. Mendapat penjelasan itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan berjanji akan kembali ke Gedung DPRA.(mir) 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Hidupku Inspirasiku Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger