Jumat, 23 November 2012

Pemerintah Pusat Belum Menyikapi Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh


JAKARTA – Pemerintah Pusat belum secara resmi menyikapi soal Qanun Bendera dan Lambang Aceh. “Dalam hal ini, Kementerian Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri belum secara resmi bertemu dan membahas keputusan atas lambang bendera dan simbol daerah Aceh itu,” kata Ketua Forum Konsultasi dan Komunikasi (FKK) Desk Aceh dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopulhukam), Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman tadi pagi di Jakarta.

Namun demikian, Amiruddin mengatakan, dalam menyikapi rancangan qanun bendera dan lambang Aceh Kemenkopolhukam meminta agar jangan sampai kelak menimbulkan konflik antara Aceh dan Jakarta lagi. Dia berkeyakinan, Pemerintah Pusat tak menyetujui bendera dan lambang Aceh itu. “Walaupun soal lambang, simbol, dan himne (lagu kebangsaan) tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005 – yang kemudian diturunkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Alasan Amiruddin, DPR Aceh telah mengambil lambang Gerakan Aceh Merdeka.  “Tetap ada aturannya seperti dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang bagaimana pembuatan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dan yang paling penting MoU Helsinki poin 4.2. Disitu sudah disebutkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan lambang dan simbol GAM lagi setelah MoU Helsinki ditandatangani,” kataAmiruddin.
Menurut Amiruddin, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu melibatkan partisipasi masyarakat untuk menentukan lambang bendera dan simbol itu. “Sebab, Pemerintah Pusat, menilai lambang bendera dan simbol harus menggambarkan keistimewaan Aceh,” katanya. Adapun partisipasi masyarakat, kata Amiruddin, bisa digali melalui seminar atau memperlombakannya kepada masyarakat.
Selain itu, Amiruddin bilang, Uni Eropa dan Amerika Serikat selaku inisiator perdamaian dan negara donor, juga dapat tersinggung karena ada satu atau dua pihak yang melanggar kesepakatan. “Ulama kan maunya lambang-lambang negara, tetapi singa dan buraq? Sekarang melanggar UU No. 11 Tahun 2006, juga PP No. 77 Tahun 2007,” ujar Amiruddin.
Sebenarnya, DPR Aceh saat ini sedang menggali pendapat masyarakat soal Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Dewan sudah mensosialisasikannya melalui media massa. Bahkan membuka kesempatan untuk memasukkan saran dan pendapat, apakah itu melalui surat elektronik maupun memberi pendapat secara langsung.
Selain itu, selama dua hari –Senin dan Selasa—yang lalu, DPR juga sudah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menjaring saran di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Di sini, DPR menyatakan seluruh masukan dan saran dari masyarakat akan dibahasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Hidupku Inspirasiku Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger