Rabu, 21 November 2012

TUCC Gelar Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan


Banda Aceh – Trade Union Care Center (TUCC) sebagai lembaga perburuhan di Aceh yang peduli terhadap serikat pekerja, menggelar sosialisasi hukum ketenagakerjaan dan pentingnya serikat pekerja bagi pekerja/buruh dari perusahaan di Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (20/11) di Hotel Rasamala Banda Aceh ini diikuti oleh 16 orang peserta dari perusahan sektor kesehatan, asuransi dan sektor perhotelan.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan serta tentang hak dan kewajiban normatif pekerja dan pengusaha. Kemudian memberikan pemahaman tentang peran dan pentingnya membentuk serikat pekerja di perusahaan serta pemahaman tentang hak-hak khusus pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, demikian disampaikan dalam pembukaan acara oleh M.Arnif selaku Koordinator Eksekutif TUCC.
Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan 3 orang Narasumber dari pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh M.Ali Daud.SE, Ketua Serikat Pekerja Lafarge Cement Indonesia (LCI) Arief Syahrizal.ST dan Habibie Inseun dari TUCC.
Ali Daud dalam presentasinya menyampaikan bahwa banyak para pekerja di Aceh tidak memahami hak normatif yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Berkenaan dengan upah, untuk provinsi Aceh berlaku UMP (upah minimum provinsi) bagi pekerja disemua sektor usaha baik perusahaan swasta, BUMN dan Pemerintah dengan masa kerja 0-12 bulan, sementara untuk hak normatif pekerja perempuan diantaranya hak cuti haid selama 2 hari serta cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan.
Kemudian Arief dari SP.LCI menjelaskan tentang peran dan fungsi serikat pekerja di perusahaan, para pihak yang belum bisa menerima kehadiran serikat pekerja dianggap tidak konstitusional dan melanggar kebebasan berserikat sebagaimana di atur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Secara khusus kebebasan untuk terlibat dalam serikat pekerja menurut Arief juga telah ditentukan dalam UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Bahwa serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, minimal oleh 10 orang pendiri”.
Selain itu, serikat pekerja merupakan wadah para pekerja/buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan memperbaiki kondisi hubungan industrial atau hubungan kerja di perusahaan. Kemudian kehadiran serikat pekerja akan membantu perusahaan dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dalam bentuk lembaga kerjasama bipartit, dimana dengan lembaga tersebut setiap persoalan yang muncul diperusahaan akan dibicarakan dan diselesaikan dengan cepat dan mengakomodir kepentingan para pihak yang terlibat.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan memperhatikan kesejahteraan pekerja yang sudah bekerja utuk produktifitas perusahaan bukan hanya memprioritas benefit dan keuntungan perusahaan semata.(al3/sp)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Hidupku Inspirasiku Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger