Senin, 19 November 2012

Wali Nanggroe No, Wali Band Yes!


Banda Aceh - "Penting untuk pesisir, belum tentu penting untuk suku gayo qanun wali nanggroe," teriak Yoga salah seorang orator dalam aksi menolak Qanun Wali Nanggroe (QWN). Kemudian juga sebagai simbol perlawanannya peserta aksi juga menulis “Wali Nanggroe No, Wali Band Yes â€.

Sejak tahun 2011 QWN saat awal pencetusan masuk dalam prioritas pembahasan di DPRA terus menuai kritik. Apa lagi saat qanun tersebut memiliki kewenangan yang melebihi dari Presiden. Pasalnya, ketika itu ada pasal dalam qanun bahwa Wali Nanggroe bisa memecat Gubernur dan Anggota DPRA. Sungguh ini membuat tercengang semua elemen sipil di Aceh.

QWN setelah dihapus kewenangan yang melebihi kewenangan Presiden tersebut bukan berarti akhir dari segala kritikan. Banjir kritikan terus saja terjadi. Ada yang beranggapan QWN itu seharusnya tak prioritas, karena tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Justru harusnya ada yang lebih penting seperti qanun Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR).

Kritikan kembali datang juga dari kalangan aktivis perempuan di Aceh. Dalam QWN tersebut terkesan sangat patriarki. Sangat kecil peluang bagi perempuan bisa mendapatkan akses politik di dalam lembaga tersebut.

Meskipun kemudian pada tanggal 11 Oktober 2012 ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kalangan perempuan di Aceh bersama Pansus QWN. Mereka tetap mengkritik ini jangan hanya menjadi seremonial belaka. Yang dibutuhkan bagi perempuan adalah bisa terlibat langsung dalam setiap perangkat lambaga wali nanggroe.

Baik untuk menjadi Wali Nanggroe, Waliyul’ahdi, Majelis Tinggi, Majelis Fungsional, Tuha Peut, Tuha Lapan dan majelis struktural lainnya. Bukan hanya perempuan ditempatkan sebagai pelangkap dan kegiatannya pun lebih pada kegiatan pemberdayaan bukan pada pengambil kebijakan.

Perempuan kemudian memang bisa tercapai kesepakatan bisa berpartisipasi aktif dalam rancangan qanun tersebut. Meskipun banyak kalangan meragukan persoalan tersebut. Namun dalam pasal pemilihan Wali Nanggroe memang tidak tercantumkan jenis kelamin.

Tak berhenti hanya disitu, QWN kembali menuai masalah. Persoalannya kian pelik. Aceh yang memiliki banyak suku ada yang beranggapan QWN tidak akomodatif. QWN dinilai suku minirotas di Aceh tidak mengakomodatif kepentingan mereka.

Misalnya dalam QWN itu ada syarat untuk menjadi Wali Nanggroe harus fasih berbahasa Aceh. Tentu ini terjadi diskriminasi terhadap suku Aceh lainnya yang tidak bisa berbahasa Aceh.

Inilah yang membuat “Gayo Merdeka” bersuara untuk menuntut agar QWN tersebut harus direvisi dalam hal penggunaan bahasa. "Aceh bukan hanya milik orang pesisir, Aceh milik seluruh rakyat Aceh,"kata , Koordinator Aksi Gayo Merdeka, Budiman, Jumat (2/10).

Apa yang disampaikan oleh mereka tentu memiliki argumen yang kuat. Salah satu fungsi Wali Nanggroe itu adalah lembaga pemersatu Aceh. Hal ini sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 3 huruf a "tujuan Lembaga Wali Nanggroe adalah Mempersatukan Rakyat Aceh".

"Bila tidak direvisi langsung disahkan, ini menjadi mimpi buruk, justru konsep pemaksaan keseragaman yang dipakai,"kata Budiman.

Aceh memiliki beberapa suku diantaranya Gayo, Alas, Singkil, Jamee, Kluet, Seumeulu, Tamiang, Aceh dan ada beberapa suku lainnya. Artinya Aceh memiliki beragam suku yang mestinya terakomodir dalam lembaga wali nanggroe. Bukan malah qanun wali nanggroe menjadi tirani mayoritas semata.

Tokoh masyarakat Gayo, Syahbuddin yang juga Ketua Lembaga Kajian Tanoh Gayo (LeKTAGO) saat dihubungi The Globe Journal berharap QWN ini harus akomodatif untuk seluruh orang Aceh. Jangan sampai setelah Aceh berkonflik dengan Jakarta, sekarang kembali konflik diantara Aceh sendiri. Ini tentu akan kembali seperti masa Orde Baru (Orba) yang tirani mayoritas.

Syabuddin mengajak semua komponen agar membangun Aceh yang damai  secara komprehensif. Tidak terkotak-kotak kedalam etnis masing-masing yang ada di Aceh. Karena Aceh miliki semua suku, bukan hanya miliki segelintir orang. Ciptakan pembangunan Aceh secara keseluruhan.

Syabuddin juga mempertanyakan QWN itu untuk siapa? Apakah untuk rakyat Aceh atau hanya milik segelintir orang saja? Bila memang lembaga Wali Nanggroe itu sebagai pemersatu Aceh, maka seluruh komponen dan etnis di Aceh harus diajak duduk bersama membahas qanun tersebut. Bila tidak demikian, kesannya QWN tersebut hanya milik golongan tertentu saja.

Jangan sampai Aceh dimasa yang akan datang terjadi perang suku akibat dari QWN tersebut yang tidak akomodatif. Karena kesannya saat ini, kata Syabuddin, hanya satu suku di Aceh yang menjadi milik Lembaga Wali Nanggroe tersebut. Belum tentu suku lain bisa menerima bila masih tetap ada pasal didalamnya persyaratan menjadi Wali Nanggroe harus berbahasa Aceh.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Hidupku Inspirasiku Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger